Juknis Pemberian THR 2020 bagi PNS, NonPNS, Pensiunan dan Lainnya
Katulis.com – Berikut ini kami sampaikan informasi terkait Juknis Pemberian THR 2020 bagi PNS, TNI, POLRI, NonPNS dan Pensiunan.
Pada pekan kemarin, Menteri Keuangan Indonesia telah mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 mengenai Juknis (Petunjuk Teknis) terkait Pelaksanaan Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) pada Tahun Anggaran 2020 Kepada THR Pegawai Negeri Sipi (PNS), TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Penerimaan Tunjangan.
Adapun kutipan dari petinjuk teknis tentang Juknis Pemberian THR 2020 bagi PNS, TNI, POLRI, NonPNS dan Pensiunan adalah sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI.
- Pejabat Negara adalah: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, W akil Ketua, dan Hakim. pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc; f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; 1. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; J. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan 1. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
- Penerima Pensiun adalah: a. pensiunan PNS; b. pensiunan Prajurit TNI; c. pensiunan Anggota POLRI; d. pensiunan Pejabat Negara; e. penerima pensiun janda, duda atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
- Penerima Tunjangan adalah: a. penerima tunjangan veteran; b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusa~; c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Ke bangsaan I Kemerdekaan; d. penerima tunjangan janda/ duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger I Koninklijk Marine; f. penerima tunjangan anak yatim/ piatu Prajurit TNI/ Anggota POLRI; g. penerima tunjangan Prajurit TNI/ Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. penerima tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/ Anggota POLRI yang gugur; dan j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
- Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Unduh Juknis Pemberian THR 2020
Mungkin hal ini dapat memberikan informasi penting bagi Bapak/Ibu Guru PNS maupun Non PNS, oleh karena itu katulis segera membagikannya, alangkah jauh lebih baik kalau anda langsung membacanya dari file PDF juknis tersebut yang telah kami semat pada tautan unduhan di bawah ini.
- Juknis Pemberian THR 2020 – Unduh
Lihat juga juknislainnya:
- Juknis Penulisan Ijazah Madrasah 2020 Terbaru
- Juknis Penulisan Ijazah 2020 untuk SD SMP SMA SMK
Demikian informasi singkat terkait juknis pemberian THR 2020, semoga dapat cukup memberikan informasi yang sedang dibutuhkan oleh Bapak/Ibu.