Pengertian HAM Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 yang Perlu Dipahami

Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang memiliki hak yang sama di kalangan hukum. Hak ini biasa disebut dengan HAM atau yang sering dinamai Hak Asasi Manusia. Peraturan tentang keberadaan HAM ini sudah jelas. Bahkan juga ada pengertian HAM menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 yang bisa dijadikan acuan.

Bagi orang yang belum memahami HAM secara menyeluruh, maka penjabaran kali ini akan sangat bermanfaat. Selain pengertian berdasarkan undang-undang tersebut, akan dijelaskan juga tentang pendapat para ahli beserta jenis-jenisnya. Simak penjelasannya secara jelas dan gamblang pada katulis.com ini:

Pengertian Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang

Berdasarkan acuan UU Nomor 39 pada tahun 1999, HAM tergolong dalam mode komponen yang melekat dalam kehidupan setiap orang atau setiap pihak. Artinya, hak ini memang sudah ada dalam diri setiap pihak sejak lahir hingga mati nanti. Dengan adanya HAM ini, maka setiap orang harus dihormati dan tidak bisa diperlakukan semena-mena.

Tidak hanya berdasarkan undang-undang tersebut, para ahli juga sudah menjelaskan apa itu HAM. Berdasarkan penuturan Jack Donnelly, HAM adalah hak yang pastinya dimiliki orang karena manusia. Keberadaannya tidak bisa dihilangkan dan sifatnya menyeluruh atau umum. Sedangkan menurut Adnan Buyung Nasution, HAM memiliki pengertian berbeda.

Menurut ahli ini, HAM adalah seperangkat komponen yang dimiliki sejak lahir dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan berbagai penjelasan ini maka bisa dipahami bahwa keberadaan HAM ini sangatlah penting. Tanpa adanya HAM, maka tatanan kesetaraan manusia di muka bumi tidak akan memiliki pelindung.

Jenis Hak Asasi Manusia yang Perlu Dipahami

Selain pengertian HAM menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, poin penting lain yang perlu dipahami adalah jenis-jenisnya. HAM memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan aspek pentingnya. Penasaran apa saja jenis yang bisa dipahami? Inilah beberapa jenis HAM beserta dengan penjabarannya secara mendetail:

1. Hak Asasi Pribadi

Hak asasi pribadi adalah poin hak yang dimiliki setiap individu untuk bergerak dan bermasyarakat. Poin-poin yang termasuk dalam hak ini adalah hak beribadah, hak memiliki agama, hak berpendapat, hak berorganisasi, dan berbagai hak lainnya. Dengan adanya hak ini, maka setiap manusia memiliki pedoman dan pegangan untuk beraktivitas.

2. Hak Asasi Lingkup Ekonomi

Lalu untuk hak asasi lingkup ekonomi sendiri tentu adalah hak yang berkaitan erat dengan fungsi-fungsi ekonomi. Dengan adanya hak ini, setiap pihak boleh untuk menjual, membeli, memiliki pekerjaan, hingga melakukan perjanjian yang berkaitan dengan perekonomian. Semua poin yang berkaitan dengan ekonomi akan masuk dalam hak ini.

3. Hak Asasi Politik

Lalu bagaimana dengan hak asasi politik? Hak ini juga sama pentingnya. Artinya, setiap orang diperbolehkan untuk mengikuti pemilihan, diakui sebagai warga negara, masuk dalam dunia politik, mengajukan petisi, dan lain sebagainya. Dengan adanya HAM ini, maka langkah setiap orang untuk berpolitik juga bisa dilindungi.

4. Hak Asasi Aspek Sosial dan Budaya

Terakhir, ada yang namanya hak asasi aspek sosial dan budaya. Melalui hak ini, maka setiap orang bisa memilih berbagai opsi pilihannya sendiri. Seperti memilih jenis pendidikan, mengembangkan budaya, mendapat pelayanan di bidang kesehatan, dan berbagai poin penting lainnya. Hak ini juga sangat penting dalam kehidupan.

Itulah pembahasan mengenai pengertian HAM menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 dan menurut penuturan para ahli. Selain itu, sudah dijelaskan pula mengenai jenis-jenisnya. Dengan demikian, maka bisa disimpulkan jika keberadaan HAM ini sangatlah penting karena bisa melindungi hak-hak setiap individu dalam bermasyarakat.

Definisi lainnya:

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.